KOMPAS.com - Nama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani disorot usai menyebut sosok berinisial T sebagai bandar bisnis judi online di Indonesia.
Menurutnya, T merupakan warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan penipuan dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut, dan ini saya sebut di depan Presiden,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” sambung dia.
Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Sosok T Dalang Judi Online di Indonesia, Siapa Dia?
Benny mengungkapkan, dia mengetahui sosok T saat BP2MI tengah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia juga mengeklaim, aparat penegak hukum selama ini sulit menyentuh sosok T, karena dianggap kebal hukum kebal hukum selama NKRI berdiri.
Lalu, siapa Benny Rhamdani yang menyebut sosok T sebagai bos judi online di Indonesia?
Baca juga: Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?
Peria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini dilantik menjadi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 15 April 2020.
Pengangkatan Benny tertuang dalam Keppres No. 72/TPA tahun 2020.
Sebelum menjadi kepala BP2MI, Benny merupakan anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara periode 2014-2019.
Dikutip dari laman BP2MI, dia semasa muda dikenal sebagai aktivis mahasiswa sekaligus aktivis gerakan 1998.
Baca juga: Pegawai KPK Main Judi Online, Nilai Transaksi Mencapai Rp 111 Juta
Benny juga pernah menjadi Wakil Sekretaris Cabang DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manado (1993-1994), serta Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manado (1994-1997 dan 1997-1999).
Dia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA) Sulawesi Utara (2003-sekarang), Pemimpin Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara (2004-2009 dan 2009-2014), serta Wakil Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (2015-2020).
Selain bergerak dalam bidang sosial-kemasyarakatan, Benny yang memiliki hobi olahraga, terutama sepakbola, serta pernah menjadi Ketua Asosiasi Kota PSSI Kotamobagu (2015-2019).
Benny pertama kali terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi dari PDI-P (1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014).
Baca juga: Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar
Dia lalu terpilih sebagai anggota DPD RI (2014-2019). Selama menjadi anggota DPD RI, dia menempat jabatan Wakil Ketua Komite I DPD RI (2014-2017 dan 2017-2017).
Benny kemudian menjadi kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Di partai itu, dia mmenempati sejumlah posisi penting, seperti Wakil Ketua Umum DPP Hanura (2015-2024), Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura (2016-2020), dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Hanura (2019-2024).
Pada Pilpres 2019, Benny didapuk menjadi Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin.
Benny lalu bertugas sebaga Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
Baca juga: Jawaban Jokowi, Listyo Sigit, dan Budi Arie soal Pengendali Judi “Online” Indonesia Berinisial T
Polri melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, terkait dugaan keterlibatan bandar judi online berinisial T. Namun sosoknya belum juga terungkap. Pemanggilan terhadap Benny pun dihentikan. Pengungkapannya menjad antiklimaks.
Tessy Srimulat sampai harus menjelaskan ke Bareskrim Mabes Polri tentang masalah dikira sebagai bos judi online inisial T karena wajahnya muncul di berbagai grup aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Tessy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Juli 2024. Tessy mengklarifikasi dirinya yang ramai dibahas sebagai sosok T, bos judi online.
Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News