Contoh Kasus dari Pencemaran Nama Baik
Melalui beberapa dasar hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan. Karena memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.
Banyak sekali contoh tindakan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Berikut beberapa referensinya:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Membuat Artikel Palsu yang Merugikan
Contoh selanjutnya dari tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang bersifat merugikan. Jika Anda seorang wartawan atau konten kreator kemudian Anda kedapatan menyebarkan artikel palsu atau konten yang bersifat merugikan pihak lain baik perseorangan ataupun kelompok.
Apalagi jika konten atau unggahan artikel ini berpotensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya menjatuhkan nama brand, tokoh, daerah, ataupun yang lainnya. Maka hal itu bisa menyeret Anda untuk berurusan dengan hukum dan tertuduh mencemarkan nama baik.
Di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita tulis dan bagikan. Tidak hanya berpotensi salah informasi yang merugikan pihak lain saja, tetapi ada resiko terseret pidana juga.
Demikian beberapa informasi mengenai pengertian dan contoh pencemaran nama baik yang mungkin bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum.
Tidak hanya untuk memperdalam ilmu hukum, namun Anda juga mempunyai peluang untuk menjadi ahli hukum terkemuka di Indonesia. Membangun karir di dunia hukum juga menjadi hal yang sangat menarik dan peluangnya bagus.
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
Pencemaran Nama Baik adalah Suatu Hinaan
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.
Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.
Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 320 ayat 1 merupakan undang-undang yang membahas mengenai pencemaran nama baik kepada orang yang sudah mati.
Perilaku penghinaan walaupun tertuju untuk orang yang sudah meninggal dunia pun tetap mendapatkan perlindungan hukum. Apabila ada orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran ini, mereka juga dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Komentar Merendahkan di Sosial Media
Pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila kita tidak dapat menahan diri.
Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya.
Tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
Menyebarkan Rumor Palsu di Tempat Kerja
Mencemarkan nama baik juga dapat terjadi di berbagai tempat, baik melalui ucapan lisan ataupun tertulis. Salah satu contohnya adalah tindakan mencemarkan nama baik dengan menyebarkan rumor.
Menyebarkan rumor misalnya di lingkungan tempat kerja merupakan perilaku yang dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum. Karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu.
Ketika korban tidak terima dan membawa kasus ini ke kepolisian. Maka pelaku dapat terjerat pasal tindak pidana dan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka buat.
Arbitrase internasional selalu bersifat netral, sehingga sering menjadi pilihan para pihak yang bersengketa untuk menuntaskan perkara secara adil yang disebabkan sengketa berupa Wanprestasi (Kelalaian), perbuatan melawan hukum, kerugian disalah satu pihak dan ada pihak terkait yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan suatu kerugian. Sebagai gambaran, berikut tiga contoh kasus arbitrase internasional dengan keterlibatan Indonesia sebagai salah satu pihak bersengketa.
1. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq
Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta
Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
3. Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.
Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang sering kita dengar beberapa waktu ini. Tindakan ini merupakan kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana.